Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Daerah Istimewa YogyakartaNomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangSekretariat Pemberdayaan Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012; 4.Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; 7.Peraturan DaerahDaerah Istimewa YogyakartaNomor 11 Tahun 2019.
Materi Pokok: Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Keanggotaan, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Persyaratan Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Persyaratan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Daerah Provinsi Jawa Barat di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.20 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.35 Tahun 2010; Permensos No.15 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permensos No.13 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tahapan pengusulan, tahapan penelitian dan pengelolaan data, tahapan pengkajian dan perumusan rekomendasi, kelembagaan TP2GD, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 – 2024
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang
Road Map Reformasi Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 – 2022;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024, Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 143
Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 –
2022 perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 – 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018.
Materi Pokok: Mengatur pedoman
bagi Pemerintah Daerah dan PD dalam melaksanakan
reformasi birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Jumlah halaman: 50 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Sistem Informasi Melalui Elektronik Pengawasan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut semua unit kerja di sektor pemerintahan untuk melakukan penyesuaian sistem dan metode kerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan; b. bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi sebuah keharusan yang harus dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dan sekaligus untuk mengantisipasi kondisi pandemi yang terjadi, maka pengawasan perlu dilakukan dengan optimalisasi pemanfaatan data pada system informasi yang tersedia melalui elektronik pengawasan daerah; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Sistem Informasi Melalui Elektronik Pengawasan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012; 4.Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 7.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; .Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018; 9.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019;
Materi Pokok: Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 72 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah, dan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pelaksana, Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang di Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang di Bidang Kepegawaian, perlu diubah
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang di Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang di Bidang Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang di Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang di Bidang Kepegawaian
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Tata Niaga Pangan Lokal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan lokal, maka Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga, dan Distribusi pangan lokal untuk mewujudkan kecukupan pangan lokal melalui tata niaga pangan lokal.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Jenis Komoditas Pangan Lokal, Pengaturan Pola Tanam Antarwilayah, Produktivitas Penyedian Pangan Lokal, Distribusi dan Perdagangan Pangan Lokal, Sistem Informasi Tata Niaga Pangan, Kelembagaan Produsi Pangan Lokal, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Riau Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerinta
daerah merupakan langka strategis untuk mewujudkan
perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 mengutamakan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun road map reformasi birokrasi Provinsi Tahun 2020-2024
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016.
Pergub ini terdiri dati 6 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pelaksanaan, Pembinaan dan Penilaian Reformasi Birokrasi, Program Percepatan Reformasi Birokrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Hlm, Lamp
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah
ABSTRAK:
Kaltim merupakan daerah otonom yang memiliki batas dan cakupan wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi. Batas daerah harus ditegaskan sehingga tidak terjadinya sengketa batas. Berdasarkan pertimbangan tersebur, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; Permendagri No.141 Tahun 2017; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penegasan batas daerah; Tim penegasan batas daerah; Penyelesaian perselisihan batas daerah; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2020
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, untuk keseragaman penafsiran dan pengelolaan penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan petunjuk pelaksanaan penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65).
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, yang terdiri atas 5 pasal ketentuan disertai petunjuk pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 55 Tahun 2020
RENCANA AKSI PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2020-2025
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sumber daya ikan hiu dan pari harus memperhatikan ketersediaan daya dukung dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kondisi perikanan hiu dan pari di NTB terus mengalami penurunan akibat dari penangkapan dan perdagangan yang tidak terkendali sehingga kondisi tersebut memerlukan upaya pengelolaan perikanan hiu dan pari berkelanjutan dan bertanggungjawab;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 perlu
menetapkan kebijakan tentang rencana pengelolaan perikanan hiu dan pari berkelanjutan dalam bentuk rencana aksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari Berkelanjutan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2025.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5073); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN- KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha
Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN- KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan; Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Nomor 29 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolalaan perikanan di bidang penangkapan ikan; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/Permen- Kp/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus); Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN- KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 32); Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 12).
RENCANA AKSI DAERAH PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020-2025, Yang terdiri 19 pasal atas IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup dan Jangka Waktu, Bab III Pengendalian Penangkapan, Bab IV Larangan, Bab V Komite Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari Privinsi NTB, ab VI Pembiayaan, Bab VII Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat