DAERAH-BATAS-PENEGASAN-TATA CARA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2020/No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah
ABSTRAK: |
- Kaltim merupakan daerah otonom yang memiliki batas dan cakupan wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi. Batas daerah harus ditegaskan sehingga tidak terjadinya sengketa batas. Berdasarkan pertimbangan tersebur, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; Permendagri No.141 Tahun 2017; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penegasan batas daerah; Tim penegasan batas daerah; Penyelesaian perselisihan batas daerah; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
- 9 hlm
|