Kepegawaian, Aparatur Negara-Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 5 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 30 Th. 2014; PP No. 11 Th. 2017; PERMENPANRB No. 20 Th. 2016; PERKABKN No. 7 Th. 2017 stdd PERKABKN No. 21 Th. 2017; PERDA No. 5 th. 2016; PERGUB No. 256 Th. 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan dan/atau pemberian kewenangan Gubernur kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan menandatangani dokumen di bidang kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
- 11 hal.
|