Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa dan Penunjukan Pejabat yang berwenang di Bidang Kepegawaian yaitu Pasal 4, Lampiran II dalam Pasal 5, Pasal 6
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat