road map reformasi birokrasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD.2020/NO.94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 – 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang
Road Map Reformasi Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 – 2022;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024, Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 143
Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 –
2022 perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 – 2024;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018.
- Materi Pokok: Mengatur pedoman
bagi Pemerintah Daerah dan PD dalam melaksanakan
reformasi birokrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Jumlah halaman: 50 HLM
|