Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air baku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Trenggalek cukup besar namun belum
termanfaatkan secara maksimal karena pengelolaan dan
pengembangan jaringannya belum tersedia untuk
menjangkau pemenuhan sambungan rumah, hal ini
disebabkan oleh kurangnya sarana dan prasarana
jaringan distribusi dan jaringan tersier yang seharusnya
disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,
sehingga cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat
berpenghasilan rendah belum dapat terpenuhi
sepenuhnya untuk mencapai derajat kualitas kesehatan
masyarakat sehingga perlu ada tambahan cakupan
pelayanan air minum;
b. bahwa guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat
sebagai kewajiban Pemerintah, maka Pemerintah Daerah
perlu mengikuti Program Hibah Air Minum yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Murni, yang dipersyaratkan melakukan investasi terlebih
dahulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun
1992; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2011; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2013; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun
2014
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan penggunaan; penyertaan modal; Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar
Rp21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Rupiah). dibagi 5 termin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bah wa berdasarkan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan
Perr erintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Pen turan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dar a Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Buton Tengah tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Buton Tengah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peruturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah.in 2014 Nomor 123, an Lembaran Negara
Repuiblik Indonesia Nomor 5539); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dar Belanja Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor 4
Tal.un 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
9. Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor 01
Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2015;
10. Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2015
PERDAKAB MALINAU NO 6 TAHUN 2010 – PERUBAHAN KEDUA – TENTANG TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang perizinan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien maka perlu adanya Tata Cara Pelayanan Perizinan. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pelayanan Perizinan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dalam Peraturan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. 1. Ketentuan BAB II BIDANG DAN JENIS PELAYANAN PERIZINAN Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf o diubah dan menghapus huruf h, huruf l, huruf m dan huruf n, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 2. Ketentuan BAB V PERSYARATAN DAN BIAYA RETRIBUSI IZIN Pasal 6 diubah menjadi BAB V PERSYARATAN DAN MASA BERLAKU IZIN Pasal 6 sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 3. Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 4. Diantara Pasal 19 dan 20 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 19A,19B dan Pasal 19C sehingga berbunyi sebagai berikut; 5. Ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 6. Ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 7. Ketentuan Pasal 33 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 9. Ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 10. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 11. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 12. Ketentuan Pasal 40, Pasal 41 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 13. Diantara Pasal 41 dan 42 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut; 14. Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 dihapus; 15. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 16. Ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 dihapus; 17. Diantara Pasal 45 dan 47 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut; 18. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 19. Ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 dihapus; 20. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 21. Diantara Pasal 54 dan BAB VI Pembiayaan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 54A sehingga berbunyi sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
ALOKASI DANA DESA, DANA BAGI HASIL PAJAK, DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PENYALURAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi
Dana desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyaluran dan tata cara transfer dana ke desa, kewajiban dan batas waktu penyampaian kwitansi/bukti penerimaan penyaluran transfer dana ke desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan
kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai
kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa
dapat menclirikan Badan U saha Milik Desa sesuai dengan
kebu tuhan dan potensi desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang 6 Tahun 2014
tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan
dan disempumakan agar dalam pendiriannya yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa memiliki pedoman baku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa untuk mengkoordinir kegiatan
usaha-usaha di desa untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat desa.; meliputi : ketentuan umum; pendirian, pengelolaan; tata kerja BUM Desa; Badan kerjasama antar desa; AD ART; permodalan; klasifikasi usaha; kerjasama dengan pihak ketiga; penggunaan laba BUM Des; kepailitan; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; sanksi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Leksono; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Leksono Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Leksono
Bab IV Organisasi Puskesmas Leksono
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk merencanakan dan mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah/antar wilayah, dan antar lapisan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan pedoman, acuan dan tolok ukur arahan penataan ruang serta arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; dalam rangka pengembangan dan pemekaran wilayah dan sinergitas matra darat, laut dan udara, maka rencana tata ruang perlu dilakukan penyesuaian dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka waktu 20 tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000-2015 sudah berakhir masa berlakunya, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015-2035, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah; 3. Asas dan Tujuan Penataan Ruang Wilayah Daerah; 4. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; 5. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; 6. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; 7. Kawasan Strategis Wilayah Daerah; 8. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; 9. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; 10. Kelembagaan; 11. Peran Masyarakat; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan lain-lain; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
115
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Klasifikasi Usaha dan Kegiatan Wajib UKL-UPL; Penyusunan UKL-UPL; Tata Cara dan Proses Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan; Pembiayaan; Pengawasan dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut ole Bupati.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 26 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem, dan dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan diperlukan adanya upaya pelestarian sumber daya air guna melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya. Serta untuk menjaga dan mempertahankan kualitas air serta meningkatkan pengelolaan kualitas air limbah agar sesuai dengan baku mutu dan untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan air limbah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1988; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No. 30 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2015;
1. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
2. TUGAS DAN WEWENANG
3. PENGELOLAAN AIR LIMBAH
4. PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
5. PERIZINAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. LARANGAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
10. SANKSI
11. KETENTUAN PENYIDIKAN
12. KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat