Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 - 2035

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015-2035, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah; 3. Asas dan Tujuan Penataan Ruang Wilayah Daerah; 4. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; 5. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; 6. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; 7. Kawasan Strategis Wilayah Daerah; 8. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; 9. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; 10. Kelembagaan; 11. Peran Masyarakat; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan lain-lain; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 - 2035
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
25 September 2015
Tanggal Berlaku
25 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 7892 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan