Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2015

Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Klasifikasi Usaha dan Kegiatan Wajib UKL-UPL; Penyusunan UKL-UPL; Tata Cara dan Proses Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan; Pembiayaan; Pengawasan dan Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2015
Tanggal Berlaku
30 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan