ALOKASI DANA DESA, DANA BAGI HASIL PAJAK, DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PENYALURAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi
Dana desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyaluran dan tata cara transfer dana ke desa, kewajiban dan batas waktu penyampaian kwitansi/bukti penerimaan penyaluran transfer dana ke desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
- 12 hal
|