PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Menjadi UPT Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, perlu merubah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPDSKB) menjadi Unit Pelaksana
Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar
Kegiatan Belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar;
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERBUP No. 7/02.188.3/HK/V/2006.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas. Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (UPT Satuan PNF SKB). Susunan organisasi UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar, terdiri atas :
a. Kepala Satuan PNF;
b. Urusan Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang tugas Dinas dalam bidang pendidikan non formal. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padangtahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatacara Pelaksanaan Penerlmaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Peraturan Wall Kota Padang Nomor 42
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelak.sanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak., Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016,
PERATURANWALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PPOB
3. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
4. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2021.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 30 Tahun 2017
DIDIK -BARU- PADA -TAMAN- KANAK-KANAK-SEKOLAH-DASAR-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Perserta Didik Baru pada taman kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama Atau bentuk lain yang sederajat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Bahwa penerima perserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak,sekolah dasar,sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat,perlu dilakukan secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan
Dasar Hukum peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2005;PP NO 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010 Sebagaiman telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;PP No 48 Tahun 2008;Pemendagri No 22 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 Tahun 2017;Perda No Tahun 2016;Perbub No 79 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerimaan serta didikan baru pada taman kanak-kanak,sekolah dasar,sekolah menegah pertama atau bentuk lain yang sederajat.tujuan (PPDB)untuk menjamin penerimaan perserta didikaan baru berjalan ,secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskrimininasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.Tata cara PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring,pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,Persyaratan PAUD berusia 4 Tahun sampai 5 Tahun untuk kelompok A untuk kelompok B 5 Tahun sampai 6 Tahun ,didik baru kelas 1 SD 7 Tahun wajib diterima sebagai perserta didik dan peserta didik baru berusia paling rendah 6 Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun bejalan,sistem Zonasi Pemerintah Daerah Wajib menerima calon perserta didik yang berdomisili pada Radius zona terdekat dari sekolahpaling sedikit 90%.Daftar ulang dan pendaftaran Ulang,biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada SD , dan SMP yang menerima Bantuan Operasi Sekolah ( BOS ) dibebankan pada BOS,Seragam sekolahtidak boleh disertakan pada pendaftaran didik baru (PPDB).Perpindahan Perserta Didik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 30 Tahun 2022
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bintan
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Block Grant
Sekolah Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2017 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan dasar - petunjuk teknis pengelolaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakana pengelolaan keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif transparan dan bertanggungjawab
perlu disusun petunjuk teknis.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada satuan pendidikan
dasar.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2018; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendikbudristek No.2 Tahun 2022; Permendikbudristek No.18 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada satuan pendidikan
dasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bintan
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Block Grant
Sekolah Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2017 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
66 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Ijin Belajar Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparatur Pemerintah dalam menjalankan tugas yang semakin kompleks, mendorong kesadaran dan inisiatif Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui tugas belajar maupun ijin belajar dengan biaya sendiri; bahwa untuk memberikan pedoman yang kuat dan menjaga tertib pemberian ijin belajar, dipandang perlu mengatur ketentuan pemberian ijin belajar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 1980; PP No.99 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan; Prosedur dan Tata Cara; Pemberian atau Penolakan Ijin Belajar; Kewajiban; Pencabutan Ijin Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2008.
7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Wilayah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 51 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 78 Tahun 2009; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 051/U/2002
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru meliputi : Persyaratan PPDB; Tata cara penerimaan dan jalur pendaftaran PPDB; Mekanisme pendaftaran; Penentuan seleksi dalam PPDB; Waktu Pendaftaran, penerimaan, dan daftar ulang; dan Alur perpindahan peserta didik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Bagi Peserta Didik Setingkat Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH DAN SISTEM PENCATATAN PELAPORAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK SETINGKAT SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kampanye dan introduksi imunisasi Measles Rubella (MR) sebagai komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan bawaan akibat rubella, maka perlu dilakukan strategi nasional kegiatan pemberian kampanye imunisasi tambahan campak dan rubella dengan sasaran usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 15 (lima betas) tahun diikuti dengan peralihan pemakaian vaksin campak menjadi Measles Rubella ke dalam program imunisasi rutin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2()17 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah bagi Peserta Didik Setingkat
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 12 Tahun 2017; PERWALI No. 14 tahun 2017.
Peserta Didik SD dan MI akan maşuk dalam aplikasi SIPP BIAS untuk menentukan Status T dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada usia bayi telah diterima secara lengkap dan dibuktikan dengan pencatatan resmi, maka anak tersebut telah memiliki status T2;
b. apabila pemberian Imunisasi DPT Hb-Hib pada huruf a lengkap dan pada usia Bayi dua tahun/Bayi tiga tahun telah diperoleh kembali, maka anak tersebut telah memiliki status T3; dan
c. apabila pemberian Imunisasi DYP HB-Hib pada huruf a dan huruf b ada yang tidak diperoleh berarti Status T akan berkurang sesuai jumlah status Imunisasi yang tidak diperoleh. (4) Peserta Didik yang akan maşuk pada sarana pendidikan tingkat dasar (SD/MI) harus melampirkan hasil Imunisasi pada Buku KIA asli yang diperlihatkan dan fotokopi sesuai aslinya (legalisir Puskesmas setempat) sebagai bukti/dasar untuk penentuan Status T awal masuk Sekolah. Peserta Didik yang biodata dan status T-nya telah masuk pada aplikasi SIPP BIAS kemudian mendapatkan pelayanan Imunisasi harus mendapatkan tanda khusus BIAS yang dilekatkan pada rapor lembar kulit paling belakang bagian dalam sebagai bukti autentik status T. Peserta Didik yang telah selesai pendidikan/ lulus/pindah dan mendapatkan tanda khusus BIAS, apabila belum mencapai Status T5 akan menjadi tugas orang tua dalam menyelesaikan imunisasinya hingga mencapai Status T5 pada Puskesmas terdekat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
mengubah PERWALI No. 14 Tahun 2017
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (MASJID, PONDOK PESANTREN, RAUDLATUL ATHFAL/RA, MADRASAH ALIYAH/MA, MADRASAH DINIYAH/MD DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada lembaga Pendidikan Keagamaan dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 28);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 101);
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring bantuan keuangan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Belajar 12 ( Dua Belas) Tahun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah
daerah menjamin terselenggaranya Program Wajib
Belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar
tanpa memungut biaya
UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 39 Tahun 1999,UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.57 Tahun 2021, Keputusan Presiden 36 Tahun 1990, PermenPPPA 3 Tahun 2008, PermenPPPA 3 Tahun 2011, PERDA No.Nomor 9 Tahun 2016, PERDA No. 2 Tahun 2018,PERDA No.1 Tahun 2019 ,
Peraturan Bupati Tentang Wajib Belajar 12
(Dua Belas) Tahun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Halaman 14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat