Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Menengah Atas Negeri, antara lain: Dalam hal dilakukan pembentukan SMAN baru dan/atau perubahan nama dan tempat kedudukan SMAN yang sudah ada, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat