Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2005

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Menengah Atas Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Menengah Atas Negeri, antara lain: Dalam hal dilakukan pembentukan SMAN baru dan/atau perubahan nama dan tempat kedudukan SMAN yang sudah ada, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Menengah Atas Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
22 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2005
Tanggal Berlaku
23 Desember 2005
Sumber
BD 2005/30
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan