Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Jenis Pendidikan; Persyaratan dan Ttat Cara Pemberian Tugas Belajar; Penyelenggaraan dan Persyaratan Program Studi; Pendanaan Tugas Belajar; Jangka Waktu, Perpanjangan dan Tugas Belajar Berkelanjutan; Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar; Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar; Penghentian Tugas Belajar; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
27 September 2023
Tanggal Pengundangan
27 September 2023
Tanggal Berlaku
27 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.44, LL Kab. Kubu Raya : 32 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 19 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
  2. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 30 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Belajar Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan