Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2008

Ketentuan Pemberian Ijin Belajar Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan; Prosedur dan Tata Cara; Pemberian atau Penolakan Ijin Belajar; Kewajiban; Pencabutan Ijin Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Belajar Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
12 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2008
Tanggal Berlaku
13 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.30, TBD No.30, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan