Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan pasal 107 ayat (1), pasal 108, dan Pasal 111 Undang - undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf “a” diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, meliputi; Kedudukan; Kedudukan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001
PAJAK - PENGELOLAAN - DAN - PENGUSAHAAN - SARANG - BURUNG - WALET - DAN - SEJENISNYA
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD 2001/1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya
ABSTRAK:
bahwa dengan di leiapkanm a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 2 ayat (4), maka
berdasarkan potensi daerah serta penggalian Pendapatan Ash Daerah
perlu diatur tentang Pajak Pengeiolaan dan Pengusahaan Sarang
Burung Walet dan sejentsnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun S997. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1997,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten CIamis 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur nama obyek dan subyek pajak,dasar pengenaan dan tarif pajak,masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah,tata cara perhitungan dan penerapan pajak,tata cara pembayaran,tata cara penagihan pajak,pengurangan keringanan dan pembebasan,tata cara pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa,ketentuan pidana,penyidikan,dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Akomodasi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) , kepada Kabupaten diberikan kewenangan yang cukup luas datam bidang pariwisata, khususnya Usaha Akomodasi ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Akomodasi:
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang -undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang -undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden nomor 115 Tahun 1998; Instruksi Presiden Nomor 23 Tahun 1996;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304/Menkes/PER/IV/1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Usaha Akomodasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
415 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan serta ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan pengujian untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud, perlu dipungut retribusi sebagai pembayaran jasa atas pelayanan pengujian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 1964; UU No.34 Tahun 1964; UU No.13 Tahun 1980; UU No.13 tahun 1980; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Thun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahin 1993; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No.67 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No.71 Tahun 1993; Kepmendagri No.174 tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Mamuju No.5 Tahun 1988.
dalam PERDA ini diatur mengenai kewajiban pengujian kendaraan bermotor, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan retribusi dan tata cara pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2001.
21 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 26 Tahun 2001
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pada berlakunya
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1994 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mngenai Desa;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembagunan
di Desa secara berhasil guna dan berdaya guna,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Daerah tentang Peraturan Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
/ Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Pembentukan Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai bentuk dan muatan materi peraturan; penetapan dan kedudukan peraturan desa; serta pengawasan peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2001/No.95 Seri B 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar yang disahkan dengan
Keputusan Menleri Dalam Negeri Nomor 974.33-1305 tanggal
15 September 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kalmpaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahuin 2000 Nomor 30 Seri B
Nomor 2 sudah tidak Sesuai ladi dengan perkembangan dewasa ini, oleh karena itu perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1975 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2001
KERJA SAMA ANTAR DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 111 Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa Pasal 67, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kerjasama antar Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU no. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Kerja Sama Antar Desa, meliputi; Bentuk Kerja Sama; Pelaksanaan Kerja Sama; Penyelesaian Perselihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2001/Nomor 26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat