retribusi-pasar
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2001/No.95 Seri B 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar yang disahkan dengan
Keputusan Menleri Dalam Negeri Nomor 974.33-1305 tanggal
15 September 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kalmpaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahuin 2000 Nomor 30 Seri B
Nomor 2 sudah tidak Sesuai ladi dengan perkembangan dewasa ini, oleh karena itu perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1975 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
- mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar.
- 3 Halaman
|