Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001

Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur nama obyek dan subyek pajak,dasar pengenaan dan tarif pajak,masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah,tata cara perhitungan dan penerapan pajak,tata cara pembayaran,tata cara penagihan pajak,pengurangan keringanan dan pembebasan,tata cara pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa,ketentuan pidana,penyidikan,dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2001
Tanggal Berlaku
28 Juni 2001
Sumber
LD 2001/1 SERI A
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan