Peraturan Daerah ini mengatur nama obyek dan subyek pajak,dasar pengenaan dan tarif pajak,masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah,tata cara perhitungan dan penerapan pajak,tata cara pembayaran,tata cara penagihan pajak,pengurangan keringanan dan pembebasan,tata cara pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa,ketentuan pidana,penyidikan,dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat