Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA GURUN BARU - DESA KUTE JAYE - DESA MANDIANGIN PASAR - DESA SUNGAI ROTAN - DESA SUKA MAJU - DESA JERNANG BARU - DESA MERANTI JAYA - DESA JATI BARU MUDO - KECAMATAN MANDIANGIN - dESA BUKIT TALANG MAS - DESA BUKIT BUMI RAYA - DESA ARGO SARI - DESA SENDANG SARI - KECAMATAN SINGKUT - DESA TEMALANG - KECAMATAN LIMUN - DESA BUKIT BERANTAI - KECAMATAN BATANG ASAI - DESA SUNGAI KERAMAT - KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG - DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA GURUN BARU, DESA KUTE JAYE, DESA MANDIANGIN PASAR, DESA SUNGAI ROTAN, DESA SUKA MAJU, DESA JERNANG BARU, DESA MERANTI JAYA DAN DESA JATI BARU MUDO KECAMATAN MANDIANGIN, DESA BUKIT TALANG MAS, DESA BUKIT BUMI RAYA, DESA ARGO SARI DAN DESA SENDANG SARI KECAMATAN SINGKUT, DESA TEMALANG KECAMATAN LIMUN, DESA BUKIT BERANTAI KECAMATAN BATANG ASAI DAN DESA SUNGAI KERAMAT KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten sarolangun serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintaharn, pelaksanaan perabangunan, dan pelayanan public
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomis, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatkan beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun, perlu dilakukan pembentukan desa baru di beberapa wilayah kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun;
bahwa pembentukan beberapa desa sebagaimana dimaksud pada huruf b telah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Gurun Baru, Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar, Desa Sungai Rotan, Desa Suka Maju, Desa Jernang Baru, Desa Meranti Jaya dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin, Desa Bukit Talang Mas, Desa Bukit Bumi Raya, Desa Argo Sari dan Desa Sendang Sari Kecamatan Singkut, Desa Temalang Kecamatan Limun, Desa Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai dan Desa Sungai Keramat Kecamatan Cermin Nan Gedang Dalam Kabupaten Sarolangun
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Gurun Baru, Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar, Desa Sungai Rotan, Desa Suka Maju, Desa Jernang Baru, Desa Meranti Jaya dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin, Desa Bukit Talang Mas, Desa Bukit Bumi Raya, Desa Argo Sari dan Desa Sendang Sari Kecamatan Singkut, Desa Temalang Kecamatan Limun, Desa Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai dan Desa Sungai Keramat Kecamatan Cermin Nan Gedang Dalam Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan Desa Baru; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
14 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Air Tanah ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahuu 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nilai Perolehan Air Tanah Dan Harga Dasar Air
Bab III Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak
Bab IV Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak
Bab V Tata Cara Penerbitan Skpd
Bab VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Tempat Pembayaran
Bab VII Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak
Bab VIII Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Pajak
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang kesehatan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, serta menciptakan tertib administrasi, maka perlu mengatur perizinan bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Bidang Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 huruf H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bab IV Tenaga Kesehatan
Bab V Surat Tanda Daftar
Bab VI Sertifikasi
Bab VII Masa Berlaku Perizinan
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab IX Mutu Pelayanan
Bab X Pembinan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Berakhirnya Perizinan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu dan didalam penjelasan Pasal 4 ditegaskan bahwa yang dimaksud Kinerja tertentu adalah pencapaian target peneriinaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah, diperlukan usaha dan upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas Perusahaan dengan melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonogiri Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 .
Peraturan ini memuat mengenai tata cara beserta dengan pendirian perseorang yag juga membahas mengenai pembelian, penempatan dan hasil usaha dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 14 Tahun 1990 Dicabut
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2011 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2011 ten tang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2011 ten tang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 /PMK.05/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2011 pada bagian Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 201 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
c., bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk'Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-undang Nomor 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lem b aran Negara Republik Indonesia N om or 3 4 7 8 );
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 200^ tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4411);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR.26-/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman, Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
17.. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula. Pupuk Organik.
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/206 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K padi sawah spesifik lokasi;
19. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.16O/7/2O06 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi di Tingkat Pusat;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.160/7/2008 tentang pembentukan Kelompok Kerja Khusus
Pengkajian kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan pangan;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK/060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-
DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahu n 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dl Lingkungan Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat