Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2012

Perizinan Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perizinan Bab III Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bab IV Tenaga Kesehatan Bab V Surat Tanda Daftar Bab VI Sertifikasi Bab VII Masa Berlaku Perizinan Bab VIII Hak, Kewajiban dan Larangan Bab IX Mutu Pelayanan Bab X Pembinan, Pengawasan Dan Pengendalian Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Berakhirnya Perizinan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Sanksi Administrasi Bab XV Ketentuan Penyidikan Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
12 November 2012
Tanggal Pengundangan
12 November 2012
Tanggal Berlaku
12 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan