KEBUTUHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2012 /No. 13, LL 44 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
c., bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk'Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
- 1. Undang-undang Nomor 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lem b aran Negara Republik Indonesia N om or 3 4 7 8 );
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 200^ tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4411);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR.26-/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman, Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
17.. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula. Pupuk Organik.
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/206 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K padi sawah spesifik lokasi;
19. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.16O/7/2O06 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi di Tingkat Pusat;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.160/7/2008 tentang pembentukan Kelompok Kerja Khusus
Pengkajian kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan pangan;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK/060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-
DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahu n 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dl Lingkungan Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 44
|