Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nilai Perolehan Air Tanah Dan Harga Dasar Air Bab III Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak Bab IV Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Bab V Tata Cara Penerbitan Skpd Bab VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Tempat Pembayaran Bab VII Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Bab VIII Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Pajak Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat