Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2012

Tata Cara Pelaksanaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nilai Perolehan Air Tanah Dan Harga Dasar Air Bab III Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak Bab IV Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Bab V Tata Cara Penerbitan Skpd Bab VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Tempat Pembayaran Bab VII Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Bab VIII Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Pajak Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.13
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan