PERDA Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 128/PUU-
XIII/2015 mengenai ketentuan persyaratan tempat tinggal Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu disesuaikan
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
t
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
2
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5711);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
2016 Nomor 7);
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 10, angka 12, dan angka 16 diubah, dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipi angka barn yakti angka 7a,
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 8 dan ayat (2) diubah, huruf c dan huruf d angka 10 dihapus
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004;Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahn Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016
DANA DESA-RINCIAN-PENETAPAN-PEMBAGIAN-TATA CARA-PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang diatur dalam PMK No. 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu mengubah Perbup No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; PMK No.49/PMK.07 /2016; Perbup Kutim No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 diubah adalah Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Timur No.2 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
1. Ketentuan Umum;
2. Perangkat Desa;
3. Pengangkatan Perangkat Desa;
4. Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
6. Unsur Staf Perangkat Desa;
7. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
8. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
9. Kesejahteraan Perangkat Desa;
10. Larangan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Aset Desa
Dasar hukum dlam peraturan ini : UU No 37 Tahun 2003;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 1 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Pengelolaan,Tukar menukar,Pembinaan dan pengawasan,ketentuan peralihan,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan kepala desa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: 1) Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 7A; 2) Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan dua ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5); 3) Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 26A; 4) Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf g dihapus; 5) Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf f dan huruf g dihapus dan ditambahkan satu huruf, yakni huruf z; 6) Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 52A; 7) Ketentuan Pasal 59 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 70 diubah; 9) Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 88A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Daerah Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015
7 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum mempunyai hak mengatur dan mengurus masyarakat setempat dan keuangan Desa menduduki posisi penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa sehingga Pemerintah Daerah perlu membentuk ketentuan tentang Sumber Pendapatan Desa serta dengan berlakunya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan kembali pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Desa, Jenis-Jenis Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Pengembangan Sumber Pendapatan Desa, Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 141) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Desa
ABSTRAK:
dalam rangka lebih mendayagunakan dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa agar efektif dan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat dalam tatanan pemerintahan Desa, dipandang perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 tentang Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 tentang Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2016
tata usaha negara- penetapan norma, standar, pengadaan bahan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmahera barat tahun 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Norma, Standar, Pengadaan Bahan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk ketentuan pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmahera barat tahun 2016, perlu diatur norma, standar, pengadaan bahan dan perlengkapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmehera barat tahun 2016, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas dipandang perlu menetapkan peraturan bupati kabupaten halmahera barat tentang norma, standar, pengadaan bahan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmahera barat tahun 2016.
Dasar Hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No 46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Pemendagri No. 112 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan norma, standar, pengadaan bahan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmahera barat tahun 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang Ketentuan umum; Jenis, standar dan kebutuhan perlengkapan; Standar dan kebutuhan perlengkapan pengumutan suara; Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak; Contoh keputusan, berita acara, surat,cap / stempel panitia pemilihan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
58 Halaman, Lampiran; 47 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, perlu menetapkan Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dalam bentuk Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak; jenis pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa serentak satu kali atau gelombang; tahapan pemilihan kepala desa secara serentak; pemilihan kepala desa antar waktu; masa jabatan kepala desa; penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat