perangkat desa_perubahan_perda
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2017/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya dinamika perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 128/PUU-
XIII/2015 mengenai ketentuan persyaratan tempat tinggal Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu disesuaikan
- Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
t
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
2
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5711);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
2016 Nomor 7);
- Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 10, angka 12, dan angka 16 diubah, dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipi angka barn yakti angka 7a,
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 8 dan ayat (2) diubah, huruf c dan huruf d angka 10 dihapus
- 7 hlm
|