Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: 1) Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 7A; 2) Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan dua ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5); 3) Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 26A; 4) Ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf g dihapus; 5) Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf f dan huruf g dihapus dan ditambahkan satu huruf, yakni huruf z; 6) Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 52A; 7) Ketentuan Pasal 59 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 70 diubah; 9) Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 88A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat