Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62/E-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 62/E-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF KEPADA MAJELIS DESA ADAT KABUPATEN DAN MAJELIS DESA ADAT KECAMATAN SE-KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Majelis Madya Desa Adat Kabupaten sebagai koordinator Desa Adat se-Kabupaten dan Majelis Desa Adat Kecamatan sebgai koordinator Desa Adat seKecamatan sangat besar peranannya dalam
menyukseskan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah, sehingga perlu diberdayakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kesejahteraan Majelis Desa Adat Kabupaten dan Majelis Desa Adat Kecamatan perlu
ditingkatkan dengan memberikan isentif;
c. bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Pemberian Insentif kepada Majelis Desa Adat
Kabupaten dan Majelis Desa Adat Kecamatan se Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 144 Tahun 2018
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Memberikan Insentif kepada Majelis Desa Adat Kabupaten
dan Majelis Desa Adat Kecamatan Se-Kabupaten Gianyar
Tahun 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 63/E-01/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63/E-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 63/E-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PARA PEKASEH SE-KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahtraan dan semangat kerja Para Pekaseh serta sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah kepada Para Pekaseh dalam melaksanakan tugastugas di bidang persubakan maka dipandang perlu memberikan insentif kepada Para Pekaseh Tahun 2023;
b. bahwa Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2019,.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 7 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
15 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 59/E-01/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59/E-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 59/E-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF KEPADA KELIHAN BANJAR ADAT SE-KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Banjar Adat sangat besar peranannya dalam mensukseskan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah, sehingga perlu diberdayakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, kesejahteraan Kelihan Banjar Adat perlu ditingkatkan dengan pemberian insentif;
c. bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 7 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 144 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
Memberikan Insentif kepada Kelian Banjar Adat seKabupaten Gianyar Tahun 2023, dengan daftar Penerima sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
17 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 22/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan
b. data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; Permendagri No.12 Tahun 2007, Permendagri No.20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.G Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada kelurahan/desa dan batasan wilayah penyelnggaraan urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 128 Tahun 2022; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Peraturan BIG No. 15 Tahun 2019; Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020; Berita Acara dari BIG No. 4.10/PBW/IGD.04.04/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang, Lingkup, Batas Kelurahan/Desa, Ketentuan Penutup, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.B Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Se-Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemeritahan, sebagaimana telah dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Buapti Purwakrta tentang Peta Batas Desa se-Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 128 Tahun 2022; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Peraturan BIG No. 15 Tahun 2019; Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020; LHP BIG 4.6/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.7/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.8/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.9/PBW/IGD.04.04/4/2023; Berita Acara dari BIG No. 4.10/PBW/IGD.04.04/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa se-Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Batas Desa, Ketentuan Penutup, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
29 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.C Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Se-Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Peta Batas Desa se-Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 128 Tahun 2022; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Peraturan BIG No. 15 Tahun 2019; Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020; LHP BIG 4.6/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.7/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.8/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.9/PBW/IGD.04.04/4/2023; Berita Acara dari BIG No. 4.10/PBW/IGD.04.04/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa se-Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Batas Desa, Ketentuan Penutup, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.D Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Se-Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Peta Batas Desa se-Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 128 Tahun 2022; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Peraturan BIG No. 15 Tahun 2019; Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020; LHP BIG 4.6/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.7/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.8/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.9/PBW/IGD.04.04/4/2023; Berita Acara dari BIG No. 4.10/PBW/IGD.04.04/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa se-Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Batas Desa, Ketentuan Penutup, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.E Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Se-Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Peta Batas Desa se-Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 128 Tahun 2022; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Peraturan BIG No. 15 Tahun 2019; Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020 sebagaimana telah diubah dengan Kepbup Purwakarta No. 135.05/Kep.576-Pem/2020; LHP BIG 4.6/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.7/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.8/PBW/IGD.04.04/4/2023; LHP BIG No. 4.9/PBW/IGD.04.04/4/2023; Berita Acara dari BIG No. 4.10/PBW/IGD.04.04/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa se-Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Batas Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat