PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Mencabut
PMK No. 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan peraturan pelaksanaan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengenai pendaftaran, pelaporan, dan pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengganti ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) oleh Pemerintah Indonesia, diperlukan penyederhanaan dalam rangka pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN No. 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN No. 3569), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Setiap Wajib Pajak wajib melakukan Pendaftaran pada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB untuk diberikan SKT PBB. SKT PBB memuat identitas Objek Pajak berupa NOP dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu meliputi laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan secara tertulis disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Permohonan pendaftaran dilampiri dokumen Wajib Pajak dan dokumen Objek Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban Pendaftaran, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan atau penelitian administrasi. Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB. Objek Pajak dan Wajib Pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak diwajibkan melakukan Pendaftaran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 254/PMK.03/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari Permenkeu RI 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
58 HLM, Lampiran halaman 32-58.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2021
PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Mencabut
PMK No. 197/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya pemberian kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk yang
memenuhi kriteria tertentu, yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi
wajib melakukan pencatatan. Bagi wajib pajak tertentu perlu diberikan kemudahan dalam
menyelenggarakan pembukuan untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. Untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 10A ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara
Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62,
TLN No. 4999), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268)
sebagaimana telah diubah dengan PP 9 Tahun 2021 (LN Tahun 2021No. 19, TLN No. 6621), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.
1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745).
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan Pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi
kriteria tertentu. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak terutang. Pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan menentukan lain. Pembukuan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik
maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan dan
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 ( sepuluh) tahun di
Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi
Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan dan/atautempat kegiatanusaha bagiWajibPajak
badan. Wajib Pajak orang pribadi yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah
menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung
penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun PajakTahun Pajak berikutnya. Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan PMK 197/PMK.03/2007, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. PMK 197/PMK.03/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 HLM, Lampiran halaman 21-24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan
Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 9 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No.19, TLN
No.6621), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi
Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/
atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang
terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen Elektronik yang digunakan
dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Penandatanganan Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan
dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi
dimaksud. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka
melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya
secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau
pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
25 HLM, Lampiran halaman 19-25.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA, merupakan perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan inisiatif Wajib Pajak atau pemberitahuan tertulis dari Direktur
Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan APA, tata cara penyelesaian permohonan APA, tata cara pelaksanaan APA, tata cara evaluasi APA, tata cara pembaruan APA, dan ketentuan lain terkait APA.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/ 2015tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
98 HLM, Lampiran halaman 46-98.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.04/2020
PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri hand sanitizer, produk mengandung desinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabearian dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150,TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6515), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pada saat penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional telah berakhir, Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impomya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest atau dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor,
telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional.
Lampiran huruf A PMK 34/PMK.04/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabearian dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
12 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2020
PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 149/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1162, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6515), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 34/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.378) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 83/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.715)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lampiran huruf A Permenkeu RI 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor, Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Mengubah:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
9 HLM, Lampiran halaman 8-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 107/PMK.05/2020, BN.2020/NO.882, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
: - Bahwaagar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah
dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 28/PMK.03/2020 (BN Tahun
2020 No.335),Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No.781).
Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP merupakan objek pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas
pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak
untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Anggaran Belanja
Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN
Perubahan, dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan postur
APBN. Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak
DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan
jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi
COVID-19
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Lampiran halaman 14-15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.010/2020
PMK No. 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 166/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 142/PMK.03/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 235/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1683, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.010/2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 95/PMK.010/2019 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019
PMK No. 36/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasiian Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
PMK No. 134/PMK.010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
PMK No. 195/PMK.010/2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH–PIUTANG NEGARA–PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 135/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1089, https:jdih.kemenkeu.go.id : 9 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan untuk pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LNTahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.31, TLN No.4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.201, TLN No.6119), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 228/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 No.632) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 237/PMK.05/2011 (BN Tahun 2011 No.898), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonankepada DirjenPajak paling lambat tanggal 15 November tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya penghasilan. Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pelaporan dan pertanggungjawaban pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan PMK mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 195/PMK.010/2016 (BN Tahun 2017 No.1943);
b. PMK134/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.1400);
c. PMK36/PMK.010/2018 (BNTahun 2018 Nomor 470); dan
d. PMK95/PMK.010/2019 (BNTahun 2019 No.681),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No. 4893);UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LNTahun 1995 No. 76, TLNNo. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No. 4916);Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No. 6485); Perpres RI No.28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 28/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No. 335)
Ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean, pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan, jangka waktu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sewaktu-waktu, sanksi administratif, pelimpahan wewenang, dan ketentuan lain terkait petunjuk teknis penyederhanaan prosedural irnportasi barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
23 HLM, Lampiran halaman 17-23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat