Ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean, pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan, jangka waktu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sewaktu-waktu, sanksi administratif, pelimpahan wewenang, dan ketentuan lain terkait petunjuk teknis penyederhanaan prosedural irnportasi barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat