Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonankepada DirjenPajak paling lambat tanggal 15 November tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya penghasilan. Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pelaporan dan pertanggungjawaban pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan PMK mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat