Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan postur APBN. Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat