Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar Perusahaan; Modal; Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen; Organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan guna
melayani kebutuhan masyarakat yang usahanya potensial
untuk dikembangkan dan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah
mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Rokan Hulu;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sehingga
mengubah mekanisme pengelolaan dan bentuk badan
hukum dari Bank Perkreditan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
4. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/
POJK. 03 /2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Perda ini terdiri atas 21 Bab dan 99 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat KPM, Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Perhimpunan BPR, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan, Pembubaran, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2007 Nomor 3), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih pada Perumda BPR Rokan Hulu.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda BPR Rokan Hulu.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda BPR Rokan
Hulu beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perumda BPR Rokan Hulu.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
Keputusan Direksi dan Peraturan Perumda BPR Rokan Hulu.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
perjanjian kerjasama Perumda BPR Rokan Hulu.
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih menjadi dokumen,
perizinan, asset, dan pegawai Perumda BPR Rokan Hulu; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Perusda BPR) Rokan Hulu sepanjang untuk kepentingan perusahaan
dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda BPR Rokan Hulu setelah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwewenang.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020
bumd-perusahaan perseroan daerah-bank perkreditan rakyat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020 / No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peratruan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah bank Perkredita Rakyat Bank Tegal Gotong Royong;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong yang meliputi: Rencana Bisnis Bank; Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara menegaskan bahwa
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ,
Pertumbuhan Perkonomian Daerah dan pelayanan
kepada masyaraka, perlu diciptakan suatu iklim usaha
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata,
dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya
dan usaha-usaha menambah dan meningkatkan
sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan
modal daerah Pada Bank Pembangunan Sulawesi
Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal kepada Bank Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tmabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 Tentang sistem Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
Bab III Besaran Penyertaan Modal, Sumber Dana, Tata Cara dan Tenggang Waktu;
Bab IV Hasil Usaha;
Bab V Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULTRA
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD .2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir merupakan aset Daerah yang harus dipertahankan dan dioptimalkan agar mampu menopang kemandirian daerah serta perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan usaha perbankan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabupaten OKU No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024. Diatur tentang penyertaan modal, sumber dana, dan deviden atas penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan keterlibatan pemerintah dalam menyediakan fasilitas bagi aktifitas perekonomian masyarakat dengan menyediakan sarana bagi transmisi keuangan agar merata di seluruh daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019;
Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 3 Tahun 2009; Perda No 14 Tahun 2009; Perda No 10 Tahun 2014
Perda No 6 Tahun 2020
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepemilikan saham, memperkuat struktur permodalan dan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah, pemerintah kota Pontianak perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2012, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.9 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2015, Perda No.9 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2019, Perda No.13 tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bentuk Tambahan Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (3)
huruf b dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 7
ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT BPR Bank
Samarinda (Perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 3
(1) Dengan Perda ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahan Umum
Daerah BPR Kota Samarinda menajdi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian.
(3) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. anggaran dasar;
b. pengangkatan Direksi dan Komisaris yang pertama kali; dan
c. keterangan lain yang berkaitan dengan PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(4) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha
perusahaan, organ perusahaan, karyawan/pegawai, izin operasi dan izin
lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(5) Dengan adanya perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seluruh perjanjian kerjasama usaha yang sedang berjalan Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT.
BPR Bank Samarinda (Perseroda).
Pasal 4
Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat
hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang
dimiliki PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendirian, Asas dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, KPM, Dewan Pengawas, Direksi, Rapat Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Pejabat Eksekutif, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Perubahan Kegiatan Usaha, Pembubaran, Peraturan Peralihan, Ketentuan Penutup, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 1998 dicabut.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat