Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan keterlibatan pemerintah dalam menyediakan fasilitas bagi aktifitas perekonomian masyarakat dengan menyediakan sarana bagi transmisi keuangan agar merata di seluruh daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019;
- Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
- Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 3 Tahun 2009; Perda No 14 Tahun 2009; Perda No 10 Tahun 2014
- Perda No 6 Tahun 2020
- 50 Halaman
|