PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD .2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir merupakan aset Daerah yang harus dipertahankan dan dioptimalkan agar mampu menopang kemandirian daerah serta perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan usaha perbankan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017
- PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 17
|