Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HILIR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
LD .2020/No.6
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan