Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendirian, Asas dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, KPM, Dewan Pengawas, Direksi, Rapat Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Pejabat Eksekutif, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Perubahan Kegiatan Usaha, Pembubaran, Peraturan Peralihan, Ketentuan Penutup, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat