Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
A. Bahhwa untuk menjamin adanya keseragaman
pengakuan pengukuran, pengungkapan maupun
pelaporan dalam setiap transaksi yang terjadi baik di
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
maupun di masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) perlu adanya kebijakan akuntansi;
B. Bahwa pelaksanaan kebijakan akuntansi harus
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan
sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822),
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor '54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
.14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuanga
Daerah.
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang professional dan peningkatan kesadaran penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri; bahwa dengan diterbitkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka Pemerintah Kabupaten Jepara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak Dan Kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Bab IV Pendaftaran Penduduk
Bab V Pencatatan Sipil
Bab VI Data Dan Dokumen Kependudukan
Bab VII Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa
Bab VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Bab IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
824/MENKES/SK/IX/2009 tentang peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo dari Kelas C menjadi Kelas B,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo perlu di tinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 27, Pasal 49.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dipandang perlu memungut retribusi atas pelayanan guna memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotawaringin Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
9. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
11. Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan per Undang;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
23. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
24. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;
4. Besarnya Tarif; dan
5. Keringanan Tarif Pelayanan;
6. Besaran Tarif;
7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan
khususnya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan guna pengelolaan, pemanfaatan
sumberdaya ikan dan pemberdayaan perlindungan usaha perikanan untuk
memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya
kelestarian sumberdaya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan sumber ikan ; bahwa guna menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten
Brebes sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup
Masyarakat Pesisir serta peningkatan pendapatan asli daerah, maka perlu
mengatur Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang
Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pelelangan ikan, retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penggunaan hasil pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2010
kedudukan - keuangan - bupati - dan - wakil - bupati
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2010/107 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 168 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 maka perlu menetapkan Perda tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 4 Tahun 1976; PP no. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 10 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; keppres No. 168 Tahun 2000; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuninggan No. 3 tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Keudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati, Ketentuan lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden
Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengawasan Garam
Beryodium disebutkan Garam yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan konsumsi manusia
atau ternak, pengasinan ikan atau bahan penolong
industri pangan adalah garam beryodium yang telah
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maka
pengendalian peredarannya perlu diatur dengan
Peraturan Daerah. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan
kecerdasan dan daya pikir anak serta meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan
garam beryodium perlu dimasyarakatkan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: larangan dan pengendalian terhadap garam tidak beryodium untuk konsumsi di suatu daerah. Tujuan utamanya adalah membatasi peredaran garam tidak beryodium untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat penggunaannya, dengan pengendalian yang melibatkan Tim Pengendali, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta melibatkan peran masyarakat dalam pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut, dan penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib teratur agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Upaya pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Kepres No. 81 Tahun 1982; Kepres No. 40 Tahun 1974; Kepres No. 42 Tahun 2002; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang; Perencanaan dan Pengadaan; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyelidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Berau dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penyiaran yang dikelola oleh pemerintah daerah berkembang
pesat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, sosial
budaya serta dinamika masyarakat, untuk itu perlu lembaga penyiaran
publik yang bersifat independen dan netral dalam melaksanakan
program dan acaranya sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan lembaga yang
diakui oleh pemerintah untuk menjamin pemberian informasi yang
seimbang bagi masyarakat baik dunia teknologi, pendidikan,
kebudayaan dan hiburan;
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV
Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 28/P/M-KOMINFO/09/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Sifat dan Tujuan; Alat Kelengkapan Organisasi Kelembagaan Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Kedudukan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Pegawai; Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawasa dan Dewan Direksi; Penggajian Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Pengelolaan Keuangan; Sumber Biaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lian-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat