Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Sifat dan Tujuan; Alat Kelengkapan Organisasi Kelembagaan Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Kedudukan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Pegawai; Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawasa dan Dewan Direksi; Penggajian Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Pengelolaan Keuangan; Sumber Biaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lian-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat