Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010

Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pelelangan ikan, retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penggunaan hasil pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
03 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2010
Tanggal Berlaku
04 Maret 2010
Sumber
LD.2010/No. 6
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan