Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: larangan dan pengendalian terhadap garam tidak beryodium untuk konsumsi di suatu daerah. Tujuan utamanya adalah membatasi peredaran garam tidak beryodium untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat penggunaannya, dengan pengendalian yang melibatkan Tim Pengendali, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta melibatkan peran masyarakat dalam pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut, dan penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat