Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; 4. Besarnya Tarif; dan 5. Keringanan Tarif Pelayanan; 6. Besaran Tarif; 7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 8. Sanksi Administrasi; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
19 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2010
Tanggal Berlaku
20 Maret 2010
Sumber
LD.2010/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan