1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; 4. Besarnya Tarif; dan 5. Keringanan Tarif Pelayanan; 6. Besaran Tarif; 7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 8. Sanksi Administrasi; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat