ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
824/MENKES/SK/IX/2009 tentang peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo dari Kelas C menjadi Kelas B,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo perlu di tinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 27, Pasal 49.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
- 7 hal
|