Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 angka 1 huruf d dan angka 2, Paragraf 4 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 49, penyisipan Pasal 52A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat