Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak Dan Kewajiban Penduduk Bab III Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Bab IV Pendaftaran Penduduk Bab V Pencatatan Sipil Bab VI Data Dan Dokumen Kependudukan Bab VII Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa Bab VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Bab IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk Bab X Ketentuan Penyidikan Bab XI Sanksi Administratif Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
01 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LD.2010/NO.2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan