Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak Dan Kewajiban Penduduk Bab III Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Bab IV Pendaftaran Penduduk Bab V Pencatatan Sipil Bab VI Data Dan Dokumen Kependudukan Bab VII Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa Bab VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Bab IX Perlindungan Data Pribadi Penduduk Bab X Ketentuan Penyidikan Bab XI Sanksi Administratif Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat