Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah, sehingga dengan demikian pengurusan dan pengelolaannya perlu diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah ; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1974 ; PP No. 5 Tahun 1975 ; PP No. 6 Tahun 1975 ; PP No. 45 Tahun 1992 ; Permendagri No. 3 Tahun 1978 ; Permendagri No. 4 Tahun 1979 ; Kemendagri No. 6 Tahun 1988 ; Kemendagri No. 84 Tahun 1993
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, sumbangan pihak ketiga, ketentuan persetujuan dan pengesahan, ketentuan pengelolaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura berdasarkan Undang-undanng No. 6 Tahun 1993 maka dipandang perlu menetapkan suatu Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura yang mencerminkan ciri khas Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagai Pusat Pemerintah, Pembangunan, Perdagangan, Industri, Pendidikan, Wisata dan Olah Raga maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. M. 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur tentang bentuk dan arti lambang daerah, penggunaan lambang daerah beserta ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1996.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1995
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 1988 tentang Pembangunan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang peningkatan pendapatan daerah perlu dengan usaha intensifikasi dari sumber-sumber pendapatan daerah; bahwa untuk keperluan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk Ii Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1974; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994
PERDA Kota Surakarta No. 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Tahun 1979
PEMBERIAN NAMA JALAN, NOMOR RUMAH DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1994/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Nopember 1989 Nomor 470/50128 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Bangunan Toko dan lain sebagainya, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 yang dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Th.1979; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1c, Pasal 5 ayat (2), Pasal B ayat (1), Pasal 8 ayat (4), penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Th.1979 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1995/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1994/1995 -1998/1999
ABSTRAK:
bahwa pelaksaan Pembangunan lima tahun kelima Kotamadya Daerah TIngkat II Surakarta yang telah dilaksanakan dengan berpodoman pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1989 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II Surakarta perlu lebih dimantapkan dalam rangka mengupayakan pencapaian tujuan pembangunan daerah; bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1994/1995 – 1998/19999 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Lima tahun keenam darah diarahkan untuk dapat mewujudkan landasan yang kokoh dalam memasuki tahap awal era Pembangunan Jangka Panjang Kedua sebagai penjabaran GBHN tahun 1993; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1989 dan selanjutnya menetapkan pola dasar Pembanguanan daerah Kotamadya DAerah Tingkat II Surakarta tahun 1994/1995-1998/1999 yang memberikan kejelasan arah Pembangunan Lima Tahun Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 24 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II SUrakarta Nomor 9 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta beserta Isi, uraian dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
78 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 1993
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1994/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor 061/160/SJ tentang Penetapan Pola Organisasi Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi DaerahTingkat I Jawa Tengah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/96/1983 tanggal 30 April 1983 diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 6 september 1983 Seri D Nomor 8 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu mengatur dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tanggal 16 Desember 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tanggal 17 Julli 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan yang meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1992/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari
ABSTRAK:
bahwa perkembangan Ibukota Kecamatan se Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada umumnya telah menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat khususnya Ibukota Kecamatan Bobotsari, maka perlu adanya perencanaan dan pengarahan perkembangannya; bahwa untuk menciptakan tertib pembangunan dan pengembangan
Ibukota Bobotsari sebagai unsur pendorong pembangunan Regional maupun Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan Ibukota Bobotsari secara terpadu, maka diperlukan pemanfaatan ruang kota secara optimal, serasi dan seimbang; bahwa dalam pemanfaatan ruang kota untuk meningkatkan kualitas
lingkungan kehidupan dan penghidupan diberbagai bidang sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, maka perlu penataan ruang kota Ibukota Bobotsari yang sistimatis dalam bentuk Rencana umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan
Bobotsari; bahwa Rencana umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan Bobotsari dalam kurun waktu 20 tahun (tahun 1990 sampai dengan tahun 2010) yang bersifat optimal, serasi dan seimbang; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Stadsvormings Ordonantie Tahun 1948 (Staadblad Nomor 168 Tahun 1948; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Stadsvormings Verodening Tahun 1949; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan sistematika Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bobotsari. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1992.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 Penertiban Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah tanggal 31 Oktober 1985 Nomor 188.3/315/1985, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tanggal 26
Pebruari 1986 Seri D Nomor 1, maka penugasan Pengundangan Peraturan Daerah serta Penempatan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Wilayah/Daerah belum diatur; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Nopember 1975; Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 pada Pasal 6. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelasanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola
Dasar Pembangunan Daerah; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga 1989-1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan
tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun pertama dan sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2104/Bangda
tanggal 15 November 1983; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050.1/1153/Bangda tanggal 23 Mei 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17
Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah yang meliputi pendahuluan, pola umum Pembangunan daerah Tingkat II Jangka Panjang, pola umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1989.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat