Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BELIMBING KECAMATAN PUPUAN KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan atas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan itetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Belimbing Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undan.g Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
-
-
13 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Pembagian Alokasi Dana Gampong setiap Gampong diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa Setiap Tahun Anggaran mengenai Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 48 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PMK Nomor 201/PMK.07/2022; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Perbup Bireun Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2024; Perbup Nomor 39 Tahun 2023; Perbup Bireuen Nomor 2 Tahun 2023; Perbup Bireuen Nomor 22 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian pagu indikatif alokasi dana gampong dalam Kabupaten Bireuen yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) sumber dana dan pengalokasian ADG, 3) penggunaan ADG, 4) perhitungan, penyaluran dan pengelolaan ADG, 5) syarat – syarat penyaluran, 6) pelaporan dan pertanggungjawaban, 7) pembinaan dan pengawasan, 8 ketentuan lainnya, 9 ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
9 Hlm , Lampiran : 13 Hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Bangkurung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Bangkurung;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Bangkurung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
14 Halaman; Lampiran 13 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan transaksi nontunai pada
Pemerintah Desa di Kabupaten Wonogiri, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Transaksi Nontunai Pada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2024 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2024
PANITIA PENGAWAS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Tahun 2024 No. 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertegas tugas dan fungsi serta komposisi Panitia Pengawas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penyesuaian dengan mengatur kembali Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Barito Selatan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Barito Selatan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah;
Ketentuan Pasal 3 diubah;
Pasal 4 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Mengubah: Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panitia Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Barito Selatan
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetuan pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang penngelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan bupati ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi: a. sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; prinsip penyusunan APB Desa; kebijakan penyusunan APB Desa; teknis penyusunan APB Desa; dan hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2024
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS TIYUH WONO REJO KECAMATAN GUNUNG AGUNG
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan batas Tiyuh Wono Rejo Kecamatan Gunung Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dan
Penegasan Batas Tiyuh Wono Rejo Kecamatan Gunung
Agung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 45 Tahun 2016.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang penetapan dan penegasan batas tiyuh wono rejo kecamatan gunung agung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Lampiran File: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Kelubir yang berada di Kecamatan Tanjung Palas Utara. Penetapan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa-desa yang bersebelahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PerMenDagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Kelubir berdasarkan titik koordinat dan peta yang disepakati oleh semua pihak terkait. Penetapan batas ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat Desa Kelubir, yang dijelaskan secara detail dengan menyebutkan titik-titik koordinat dan garis yang menghubungkannya. Peta dengan skala 1:30.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Kelubir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
12 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Bagian dari Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Tim Fasilitasi Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Tim Pendamping Kecamatan, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2022 dicabut.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUNDEH KECAMATAN SELEMADEG BARAT KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan tertibnya kepastian administrasi hukum dan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa
lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Penetapan dan Penegasan Kecamatan Selemadeg Bupati tentang Batas Desa Mundeh Barat Kabupaten abanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat