Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2024

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian pagu indikatif alokasi dana gampong dalam Kabupaten Bireuen yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) sumber dana dan pengalokasian ADG, 3) penggunaan ADG, 4) perhitungan, penyaluran dan pengelolaan ADG, 5) syarat – syarat penyaluran, 6) pelaporan dan pertanggungjawaban, 7) pembinaan dan pengawasan, 8 ketentuan lainnya, 9 ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan