Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian pagu indikatif alokasi dana gampong dalam Kabupaten Bireuen yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) sumber dana dan pengalokasian ADG, 3) penggunaan ADG, 4) perhitungan, penyaluran dan pengelolaan ADG, 5) syarat – syarat penyaluran, 6) pelaporan dan pertanggungjawaban, 7) pembinaan dan pengawasan, 8 ketentuan lainnya, 9 ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat