Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2024

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUNDEH KECAMATAN SELEMADEG BARAT KABUPATEN TABANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUNDEH KECAMATAN SELEMADEG BARAT KABUPATEN TABANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Tanggal Berlaku
12 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024 NOMOR 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan