Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, Tim Fasilitasi Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Tim Pendamping Kecamatan, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat