Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Purworej o Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan, agar dalam pelaksanaannnya dapat
lebih berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu disusun petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworej o Nomor 6 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworej o Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undan g Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
11 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2016
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan PeternakanPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Mengubah :
PMK No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.02/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dan Cadangan Benih Nasional Dan Bantuan Langsung Benih Unggul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.05/2015
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.03/2022
PMK No. 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian belum dapat menampung penyesuaian ketentuan perpajakan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi berlaku ketentuan: atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli. Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang
bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan Pupuk Bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku yaitu: sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 10 - 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Nono Hibrida,Jagung Komposit,Jagung Hibrida,dan Kedelai Bersertifikat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Pertanian NO. 09/Permentan/RC.020/3/2016, jdih.pertanian.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat