Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013

Ketentuan Impor Produk Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
16/M-DAG/PER/4/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 April 2013
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 16 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 887 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 40/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  2. Permendag No. 47/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Mencabut :
  1. Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  2. Permendag Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan