Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.02/2010

Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Nono Hibrida,Jagung Komposit,Jagung Hibrida,dan Kedelai Bersertifikat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Nono Hibrida,Jagung Komposit,Jagung Hibrida,dan Kedelai Bersertifikat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
129/PMK.02/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BN.2010/NO.348, jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan