Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.011/2011

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
167/PMK.011/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2011
Tanggal Pengundangan
09 November 2011
Tanggal Berlaku
09 November 2011
Sumber
BN 2011/ NO 700; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Mengubah :
  1. PMK No. 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  2. PMK No. 190/PMK.011/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  3. PMK No. 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan