Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.011/2010

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
99/PMK.011/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2010
Tanggal Berlaku
06 Mei 2010
Sumber
BN.2010/NO.227, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Diubah dengan :
  1. PMK No. 167/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  2. PMK No. 190/PMK.011/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Mengubah :
  1. PMK No. 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan